Ini Besaran Zakat Fitrah, Waktu Membayar, dan Golongan Orang yang Menerima – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comZakat fitrah ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kemudian, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Melansir buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, hukum zakat fitrah adalah wajib.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra. :

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:

  1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
  2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
  3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
  5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Besaran Zakat Fitrah

hukum

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.

 

Golongan Penerima Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Mustahik terdiri dari 8 golongan sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-taubah:60)

Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat:

  1. Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *