Inilah Umpatan Prabowo ke Anies Baswedan Saat Debat Capres, Bisa Dipidana? – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPernyataan Anies Baswedan soal lahan milik Prabowo Subianto dalam debat calon presiden (capres) Ahad lalu berbuntut dugaan tindak pidana pemilu.

Pasalnya Prabowo sempat melontarkan kata yang dianggap sebagai penghinaan saat menyinggung lagi pernyataan soal lahan itu di hadapan pendukungnya di Pekanbaru, Riau, pada Selasa lalu, 9 Januari 2024.

Prabowo, dalam pidatonya, sempat mempertanyakan kecerdasan Anies yang mengeluarkan pernyataan soal lahan seluas 340 ribu hektare miliknya.

“Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini, dia pinter atau goblok sih?” kata Prabowo seperti yang dipantau Tempo melalui media sosial YouTube Selasa, 9 Januari 2024.

 

Ucapkan Kata Tolol

Tak hanya kata goblok, calon presiden yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka itu juga sempat mengucapkan kata tolol dalam pidato tersebut.

Awalnya, Prabowo menjelaskan bahwa tanah yang dia kelola milik negara. Daripada dikuasai orang asing, menurut dia, lebih baik tanah itu dia yang mengelolanya.

Tak hanya itu, Prabowo memandang kepemilikan tanahnya tak perlu dibawa dalam debat capres.

Dia mengatakan ucapan itu didasari niat tidak baik dan “asal jeplak” atau asal bicara.

“Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ujarnya.

 

Bawaslu Sebut Penghinaan Bisa Dijerat Pidana Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, pun angkat bicara soal pidato Prabowo itu. Rahmat menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.

“Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Dia tak mau berspekulasi apakah pernyataan Prabowo itu masuk dalam kategori menghina.

Dia menyatakan Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya,” ujar Bagja.

Bagja pun menyatakan Bawaslu baru bisa memeriksa kasus itu jika ada laporan. Sejauh ini, menurut dia, belum ada laporan soal ucapan Prabowo itu.

“Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” kata dia.

Kubu Prabowo Subianto justru lebih dulu melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Kelompok yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) menilai pernyataan Anies soal lahan sebagai bentuk fitnah.

Mereka juga mempermasalahkan skor 11 dari 100 yang diberikan Anies kepada Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *