Islam Larang Pria Memakai Cincin di Jari Tengah, Kenapa? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comLarangan memakai cincin di jari tengah bagi pria muslim tercantum dalam sebuah hadits shahih. Rasulullah SAW juga melarang umatnya yang laki-laki untuk memakai emas.

Cincin merupakan salah satu dari banyaknya jenis perhiasan. Cincin biasanya dipakai oleh kalangan kaum wanita sebagai salah satu kodratnya yang mencintai perhiasan.

Islam membolehkan penggunaan sebagian perhiasan ini dalam batas-batas tertentu yang tidak sampai menyebabkannya menjadi hamba dari perhiasan tersebut.

Disebutkan dalam buku Al-Islam karya Said Hawwa, batasan yang ditetapkan oleh ajaran Islam juga dimaksudkan untuk menjaga karakter dan kepribadian laki-laki dan perempuan, termasuk larangan bagi pria muslim berikut.

Seorang pria muslim diperbolehkan untuk menggunakan perhiasan selama tidak menggunakan perhiasan yang terbuat dari emas, seperti cincin dari perak dalam ukuran yang kecil.

Dalam sebuah hadits disebutkan, suatu ketika Rasulullah SAW keluar rumah sambil membawa cincin dari perak dan bersabda,

“Barang siapa ingin membuat (memakai) perhiasan ini maka lakukanlah dan janganlah kalian mengukirnya.” (HR An-Nasa’i)

Meski demikian, ada aturan bagi pria muslim dalam penggunaannya. Rasulullah SAW mengajarkan agar pria muslim dilarang mengenakan cincin di jari tengah maupun telunjuknya.

Dikutip dari Panduan Beribadah Khusus Wanita: Menjalankan Ibadah sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah karya Abu Malik Kamal Salim, dalam hadits shahih disebutkan bahwa Ali RA berkata,

“Rasulullah SAW telah melarang saya mengenakan cincin pada dua jari saya ini, maka beliau mengisyaratkan kepada jari tengah dan jari dekat dengannya.” (HR Muslim)

Imam Nawawi menafsirkan bahwa larangan di atas berlaku khusus untuk kaum laki-laki dan tidak untuk perempuan.

Sementara itu, Rasulullah SAW juga sudah mencontohkan jari mana saja yang bisa dipakaikan cincin.

Berdasarkan hadits-hadits sahih muslim yang dikutip dari buku Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din ‘Abd Al-Azhim Al-Mundziri, inti aturan mengenai pemakaian cincin bagi pria muslim yang dicontohkan Rasulullah SAW:

  • Rasulullah SAW memakai cincin perak permata akik di tangan kanan
  • Rasulullah SAW memakai cincin di jari kelingking tangan kiri beliau
  • Rasulullah SAW melarang memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah

 

Hukum Memakai Perhiasan bagi Pria Muslim

Pria muslim tidak diperbolehkan untuk memakai kain berbahan sutra dan cincin yang terbuat dari emas. Hukumnya adalah haram.

Diriwayatkan oleh Ali RA, “Saya melihat Rasulullah SAW mengambil kain sutra kemudian ia meletakkannya di tangan kanannya dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda ‘Sesungguhnya dua hal ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR Abu Daud dan An-Nasai)

Sedangkan, dalam hadits lain dijelaskan bahwa pakaian sutra adalah haram hukumnya bagi laki-laki muslim, apalagi yang memakainya karena sombong. Umar RA pernah mengirim surat untuk bala tentara muslim yang isinya,

“Jauhilah hidup bermewah-mewah, pakaian orang-orang musyrik dan pakaian sutra karena Rasulullah SAW melarang pakaian sutra, kecuali seperti ini; dan Rasulullah SAW mengangkat jari telunjuk dan tengah dan menggabungkan keduanya (maksudnya hanya dibolehkan sedikit saja).” (HR Ahmad)

Ibnu Umar RA berkata, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyeret bajunya (hingga ke tanah) karena sombong, Allah SWT tidak akan sudi melihatnya di hari Kiamat.”

Abu Bakar RA berkata, “Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya pakaian (sarungku) kendor ke bawah, kecuali kalau saya ikat kuat.” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya kami tidak termasuk orang yang melakukan itu karena sombong.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an Nasa’i)

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *