Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Siap-siap Catat! – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com Bawaslu telah mengumumkan jadwal dan persyaratan untuk mendaftar jadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.

Bawaslu akan segera membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 pada Selasa, 2 Januari 2024.

Pengawas TPS Pemilu 2024 bertugas mengawal seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.

Mereka juga mengawal penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.

Untuk mendaftar jadi petugas pengawas TPS Pemilu 2024, seseorang harus mengikuti setiap tahapan seleksi, mulai pengecekan kelengkapan data administrasi hingga tes wawancara.

Simak lebih tahapan dan jadwal seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 berikut ini.

 

Tahapan dan Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19–31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7–8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7–8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10-21 Januari 2023
  9. Wawancara: 2–17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18–19 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19–21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari–7 Februari 2024

 

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dalam mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, peserta harus membuat surat lamaran pendaftaran dan menyerahkan sejumlah berkas kepada Panwaslu kecamatan.

Simak daftar berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, mengutip juknis dari Bawaslu.

 

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup

Surat pernyataan bermaterai yang berisi:

a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

e) Bersedia bekerja penuh waktu.

f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.

g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.

Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotocopi.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *