Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo – Liputan Online Indonesia

johnnyRugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo. Foto: dok.jernih.co

liputanbangsa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo.

Kejagung menyebut akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp8 triliun dan hal ini merupakan bukan kasus tindak pidana korupsi biasa.

Kejagung menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

johnny
Johnny G Plate dijerat dengan pasal berlapis pada kasus korupsi yang rugikan negara 8 triliun. Foto: dok.cnnindonesia.com

Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.”

Lalu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

johnny
Johnny merupakan Menkominfo ditahan Kejaksaan Agung. Foto: dok.detik.com

Kejagung pun menahan Johnny usai ditetapkan sebagai tersangka. Sekjen Partai NasDem itu mengenakan rompi merah jambu dan digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung saat keluar dari gedung.

Kejagung juga menggeledah rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika usai Johnny ditetapkan tersangka.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *