Kampus ITB Disorot KPPU Buntut Izinkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti polemik Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memberikan pilihan kepada mahasiswanya dalam pembayaran kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol), Danacita.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan mendatangi pihak kampus ternama itu terkait polemik tersebut.

“Minggu depan kami juga akan ke ITB memastikan bagaimana pinjol pendidikan tidak mengganggu dunia pendidikan. Karena pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Kita nggak mau mahasiswa memakai pinjol yang membuat anak anak cerdas gagal di terganjal jalan karena dibebankan bunga,” ungkap pria yang akrab disapa Ifan dalam Coffe Morning, di Kantor KPPU, Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, mengatakan saat ini di Indonesia sejauh ini belum ada aturan terkait pinjaman pendidikan, berbeda dengan sejumlah negara lainnya yang telah mengatur.

“Pinjol pendidikan kami mengamati bahwa di Indonesia pasar untuk pinjaman pendidikan belum ada. Jadi pemerintah belum punya aturan kayak di AS. Di sana sudah terbentuk pasar pinjaman pendidikan ada yang disebut federal loan dana privat loan. Skema pengembalian di sana juga sudah diatur,” ujar dia.

Sementara di Indonesia belum ada aturan semacam itu, jadi dikhawatirkan skema pinjaman untuk pendidikan menggunakan pinjol ini akan merugikan ekonomi negara dan dunia pendidikan.

“Pelaku usaha yang ada di pinjol itu belum ada, masih ada 2 saja, sehingga ini merupakan pasar yang monopoli. Perilaku yang seperti ini akan merugikan perekonomian khususnya di bidang pendidikan,” jelas dia.

Ia khawatir pilihan pinjaman pendidikan khususnya untuk perkuliahan akan menyulitkan mahasiswa.

“Kita sudah menghitung bahwa penetapan bunga juga sangat tinggi, bagaimana mahasiswa itu bisa bayar?” pungkasnya.

Sebelumnya sempat heboh kampus ITB menawarkan pilihan pembayaran kuliah dengan pinjol, Danacita.

Keduanya pun sudah angkat bicara. Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan besaran bunga yang diterapkan masih di bawah aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun besaran bunganya adalah 0,07% per hari. Angka itu masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK, yakni 0,1% per hari.

Alfonsus menjelaskan pengenaan bunga tersebut telah mencakup biaya-biaya lain, seperti biaya persetujuan dan biaya platform.

“0,07% per hari adalah keseluruhan biaya yang kami terapkan mencakup biaya platform dan biaya persetujuan. Jadi kami total semua 0,07% untuk biaya persetujuan dan platform,” kata Alfonsus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *