Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pada Juni 2024.

Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Pemutihan pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor.

Setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri untuk menjalankan program ini.

Lalu, wilayah mana saja yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor? Berikut daftarnya.

Daftar Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024

1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Program ini berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi.

Jadi, jika telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

2. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak yang berlangsung mulai tanggal 1 April sampai 23 Desember 2024.

Adapun, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan adalah pemberian diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

 

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi.

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto).

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

 

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.

– e-KTP atas nama pribadi.

– BPKB, STNK dan SKKP asli.

– Membawa kendaraan untuk cek fisik.

– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

 

3. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini sudah berlangsung sejak 20 Mei 2024. Adapun, pemutihan pajak yang digelar mulai dari pembebasan BBNKB, diskon pajak, sampai keringanan tunggakan PKB.

Berikut merupakan jadwal pemutihan pajak di Provinsi Jawa Tengah.

– Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024-19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024-19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024-19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024-20 Agustus 2024.

 

4. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Aceh menggelar program pemutihan pajak sejak Maret 2024 dan akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2024.

Adapun, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan kendaraan di Aceh memiliki dua ketentuan, yaitu bebas denda pajak dan bebas pajak progresif.

Syarat utama yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan saat melakukan pengurusan pemutihan kendaraan diantaranya, KTP sesuai dengan STNK pemilik, foto copy STNK, fotocopy PKB untuk kendaraan milik perusahaan dengan melampirkan surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten setempat.

 

5. Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak yang dimulai sejak 4 Juni sampai 30 November 2024. Program pemutihan pajak ini memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak, diantaranya pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, serta penghapusan data kendaraan yang tidak aktif.

 

6. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024.

Adapun, ketentuan pemutihan pajak yang dilakukan adalah sebagai berikut.

– Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II.

– Diskon 30% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang.

– Diskon 40% pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *