Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Berikut 12 Fasilitasnya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penerapan sistem KRIS di RS akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2023 hingga Juli 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa standarisasi ini penting lantaran selama ini untuk kelas 3 ada perbedaan infrastruktur yang sangat mencolok.

Perbedaan itu mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, seperti ada yang di dalam dan ada yang di luar ruang rawat inap.

“Jadi, kelas rawat inap standarnya itu akan sama, ya. Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Artinya, kelas 1, 2, dan 3 itu sudah tidak ada lagi,” kata dr. Nadia dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Rabu, (19/7).

Kelas 3 akan memiliki 4, 6 atau 8 kasur, pendingin ruangan, serta akan ada WC di dalam ruang rawat inap.

Penerapan total standarisasi kelas 3 ruang rawat inap itu baru serentak ada di tiap RS pada 2025 mendatang.

Adapun 12 fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini yakni sebagai berikut :

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Itulah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *