Kemenag : Angka Perceraian di Indonesia Periode 2023 Turun 10,2 Persen – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comKemenag mencatat angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada tahun 2023. 

Jumlah perceraian yang tercatat, yakni 463.654 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 516.344 kasus. 

Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menilai, KUA telah berperan dalam mensosialisasikan dan mengkampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.

“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar Kamaruddin, Kamis (16/5).

Penurunan angka cerai, kata Kamaruddin, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah. 

Karenanya, KUA didorong untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.

“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.

Selain itu, Kemenah juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.

“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *