Nakes Indonesia Enggan Praktik di Daerah Terpencil, Kemenkes Berikan Kemudahan WNA untuk Praktik di RI – Liputan Online Indonesia

nakesNakes Indonesia Enggan Praktik di Daerah Terpencil,Kemenkes Berikan Kemudahan WNA untuk Praktik di RI. Foto: dok.bekasi.pikiran-rakyat.com

liputanbangsa.comKementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat suatau kebijakan yang memudahkan WNA yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes) untuk membuka praktik di Indonesia.

Keputusan itu Kemenkes buat untuk mengisi kekosongan posisi nakes di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati mengatakan hingga saat ini masih banyak tenaga kesehatan dan medis Indonesia yang enggan didistribusi di daerah 3T.

“Disparitas itu masih ada di daerah-daerah yang memang tidak diminati oleh nakes kita, seperti daerah terpencil. Kalau memang kemudian tidak diminati, kenapa tidak kalau ada WNA yang mau ke sana, kan begitu ya,” ungkap Anna.

Selain itu alasan lain kenapa Kemenkes memberikan kesempatan kepada WNA Nakes karena, Anna menyebut selama ini terdapat rumah sakit yang sepi peminat seperti di Papua dan Kalimantan Barat meskipun lowongan pekerjaan telah dibuka melalui berbagai platform.

“Beberapa itu pernah menanyakan ke kami, ‘boleh tidak ini ada dokter WNA yang mau ke sana nih, masuk boleh tidak?’. Ya, kenapa tidak kalau kondisi mereka sesuai yang dibutuhkan rumah sakit, dokter spesialis,” kata dia.

Anna mengatakan salah satu niat pemerintah melakukan simplifikasi WNA nakes di Indonesia lantaran saat ini banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

“Sehingga uang kita kan juga jadi lari ke sana. Nah, bagaimana caranya supaya pelayanan yang diminati oleh rakyat kita di luar negeri itu bisa ada di Indonesia ,” lanjutnya.

Wacana itu menurutnya juga sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang menurutnya masih minim. Indonesia saat ini menurutnya hanya memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28:1.000.

Dengan demikian, Indonesia masih kekurangan 30 ribu dokter spesialis di 21 penyelenggara program studi spesialis.

Anna menyebut di setiap provinsi Indonesia, sekitar 40 persen RSUD belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar lengkap, seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.

Lebih lanjut, Anna menyebut Kemenkes melalui RUU Kesehatan berniat melakukan penyederhanaan syarat WNA maupun WNI lulusan luar negeri alias diaspora untuk bekerja di Indonesia.

Kemenkes juga telah menyiapkan evaluasi kompetensi dan program adaptasi secara matang. Nantinya baik diaspora maupun WNA harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku dengan batas waktu tertentu.

Anna menjelaskan program adaptasi ini bertujuan agar WNA maupun diaspora belajar terkait jenis penyakit endemik yang berbeda, serta penyakit tropis dan sub-tropis yang kemungkinan belum pernah mereka tangani.

“Dan sebenarnya di UU yang sebelumnya itu juga bisa WNA masuk, tetapi pengaturannya itu sangat rumit sehingga tidak ada yang bisa masuk gitu loh. Nah, ini sekarang kita buat pengaturannya yang lebih clear dan memberlakukannya lebih fair,” ujar Anna.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *