Kereta Manahan Anjlok, 2 Orang Tewas Usai Tabrak Truk di Jalur Cirebon – Brebes – Liputan Online Indonesia

SOLO, liputanbangsa.com Lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan – Gambir mengalami anjlok usai menabrak truk di Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug, Kamis (15/2).

Terkait kejadian itu, KAI meminta maaf atas gangguan operasional perjalanan KA dan memastikan tak ada korban akibat insiden tersebut.

“PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Manahan relasi Stasiun Solo Balapan – Gambir dampak tertemper mobil truk di JPL tidak teregister dan tidak terjaga jalur hilir, tepatnya Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug,” kata Manager Humas Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2).

“Kejadian tersebut menyebabkan lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Dia mengatakan untuk sementara KA-KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi, sedangkan untuk rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong.

Selanjutnya, rangkaian KA tersebut segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

“PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan,” jelasnya.

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.

Dia mengatakan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” bunyi Pasal 124 dalam aturan itu.

Melansir akun Instagram @brebeshariini, dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang truk meninggal dunia.

Salah satu korban masih anak-anak berusia 5 tahun. Truk tersebut terpental sejauh 15 meter setelah ditabrak kereta Manahan.

Pengemudi KBM Dump Truk Colt Diesel R-9964-AT yang meninggal dunia bernama Eko Prayitno (33) dab Zaki (5) kedua korban meninggal di TKP dan telah dibawa ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung, Brebes setelah kejadian.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *