Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat DKPP, Sering Kena Sanksi Etik – Liputan Online Indonesia

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Pasca-Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU meminta bantuan kepada sejumlah akademisi pakar kepemiluan dalam menata dan menyusun daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, liputanbangsa.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Hasyim menjabat Ketua KPU sejak 2022 lalu, berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022.

Ia merupakan seorang petahana karena terpilih kembali sebagai komisioner KPU periode 2022-2027. Hasyim tercatat telah menjabat Komisioner KPU RI sejak 2016 lalu.

Saat itu, ia menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia. Pada 2017, Hasyim kembali mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU. Alhasil, ia lolos menjadi Komisioner KPU periode 2017-2022.

Sebelum terjun sebagai komisioner KPU, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang.

Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada 1995.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.

Jauh sebelum ditetapkan sebagai komisioner KPU pusat, Hasyim tercatat pernah menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2003-2008.

Dia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999.

Hasyim juga sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

Kiprah Hasyim menjadi Ketua KPU selama ini tak luput dari kontroversi.

Terhitung sejak awal tahun 2023 lalu, setidaknya Hasyim sudah kerap kali dijatuhi sanksi peringatan hingga peringatan keras oleh DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Pada Maret 2023 lalu, DKPP memutuskan Hasyim melanggar kode etik karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.

Kemudian pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena memiliki hubungan pribadi dengan Hasnaeni Moein atau ‘Wanita Emas’.

Dalam putusan DKPP itu, Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022 di mana tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni kemudian melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kemudian pada Oktober 2023, Hasyim diberi sanksi peringatan keras terkait keterwakilan caleg perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

DKPP menganggap Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon legislatif perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut. Padahal kala itu pendaftaran Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Beranjak ke tahun 2024 tepatnya pada bulan Februari, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan enam anggota KPU lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

DKPP menjelaskan KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Namun, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Pada Maret, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Beranjak ke bulan Mei 2024, DKPP kembali menjatuhi sanksi berupa peringatan kepada Hasyim dan semua anggota KPU soal kebocoran ratusan data pemilih tetap (DPT).

Enam anggota KPU yang juga dijatuhi sanksi itu yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka semua dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *