Koh James Temani Warga Marina ke Komisi A DPRD Jateng, Adukan Perpanjangan Sertifikat Tanah HGB – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comDr James Santoso MBsys atau akrab dipanggil “Koh James” mengantar perwakilan warga Puri Marina ke Komisi A DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (16/8) siang

“Warga Marina Kelurahan Tawangsari, Semarang Utara datang ke kantor saya menyampaikan uneg-unegnya tentang sertifikat HGB atas tanah dan bangunan miliknya yang sudah habis masa berlakunya pada 2018 silam. Sampai sekarang tidak bisa diperpanjang. Nah, ini saya antar mereka untuk meminta penjelasan dari yang berwenang, yaitu Komisi A DPRD Jateng,” ungkap Koh James.

Koh James dan warga Puri Marina mendengarkan penjelasan Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar, SH., M.Hum di ruang rapat Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Semarang

Salah satu warga Grand Marina Soegiharto mengatakan, belasan orang yang datang ke Gedung Berlian menemui wakil rakyat itu, adalah warga Grand Marina, Taman Marina, Villa Marina, Royal Family, dan Ruko Mutiara Marina.

Ia menjelaskan semua yang berada di wilayah Marina (sebanyak 2 RW) sedang bermasalah terkait sertifikat HGB tanah dan bangunan mereka yang habis di tahun 2018, namun tidak bisa diperpanjang.

“Hari ini kita mengadakan pertemuan bersama antara warga Marina dan Pemprov Jateng yang difasilitasi Komisi A DPRD Jateng,” kata Soegiharto.

 

Upaya Penyelesaian Masalah

Warga ditemui Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh (ketua), Fuad Hidayat S.Sos M.Si, Juli Krisdiantio, dan H. Soetjipto SH., MH.

Komisi A lantas mengundang Biro Hukum Setda dan Kanwil BPN Jateng untuk meminta kejelasan mengenai apa yang diharapkan warga Marina.

“Siang ini kami bertemu dengan tim dari Pemprov Jateng termasuk Kanwil BPN Jateng dengan difasilitasi Komisi A DPRD Jateng yang diketuai Pak Muhammad Sholeh. Berkat Komisi A DPRD Jateng, warga datang bersama-sama bertemu dan berharap mendapat solusi dengan sertifikat HGB yang kami miliki. Tapi memang ini butuh waktu, karena proses pensertifikatan yang diprakarsai Biro Hukum Pemprov Jateng, akan memberikan jalan keluar nanti setelah dapat keputusan tarif dari Mendagri. Kami berharap segera selesai,” Soegiharto.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Iwanuddin Iskandar SH., M.Hum menjelaskan, pihaknya menunggu hasil fasilitasi Mendagri.

Setelah izin Mendagri kepada Pemprov Jateng terbit nantinya, maka akan dilakukan pelayanan dengan mekanisme Peraturan Gubernur (Pergub).

“Saat ini proses itu sedang dalam taraf fasilitasi di Kemendagri karena tindak lanjut Pasal 9 PP No 21/2021, perumusan tarif ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh mendengarkan aduan warga Marina Semarang, Rabu (16/8/2023)

Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Saleh meminta warga untuk bersabar karena masalahnya sudah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jateng.

“Tinggal menunggu fasilitasi dari Mendagri,” ujar Saleh.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Soetjipto SH., MH menyatakan terkait status tanah HGB warga Marina, Tawangsari, Semarang Utara sudah jelas dan terang benderang.

“Ada yang menyampaikan keluhan, ada yang menjawab, ada yang mengklarifikasi, sudah komplit. HGB berakhir 2018. Bagaimana perkembangan berikutnya? Belum ada informasi. Komisi A diberi kesempatan sebagai jembatan untuk mengurai masalah ini. Pada prinsipnya semua dilayani. Tetapi untuk melakukan hal konkret perlu kepastian hukum, perlu pijakan hukum. Dan, proses sudah berjalan,” ujarnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *