Kominfo Bakal Terbitkan Panduan Etik Penggunaan Teknologi AI – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comKementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan tak akan mengatur kecerdasan buatan atau artificial intellegence (Teknologi AI) dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski begitu, pemerintah akan tetap berupaya memberikan panduan secara etik soal penggunaan Teknologi AI.

“Belum ada di dunia yang mengatur AI, karena AI adalah tools.Tapi yang akan segera kita keluarkan adalah panduan tentang etik,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023.

Semuel menjelaskan Kominfo saat ini sedang menggodok rencana penyusunan panduan etik untuk AI itu.

Nantinya, panduan etik tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran yang ditargetkan akan selesai tahun ini.

Meski tidak diatur secara spesifik dalam revisi kedua UU ITE, Semuel menegaskan, upaya panduan etik Teknologi AI merujuk kepada Pasal 40a yang bunyinya adalah pemerintah bertanggung jawab untuk dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, accountable, aman dan inovatif.

Ke depan, kata Semuel, tidak menutup kemungkinan bahwa AI ini akan diatur lebih spesifik.

Ia membandingkan dengan pasal perlindungan data pribadi yang pada 2008 hanya ada di satu pasal.

“Nah, itu kan teknologi baru. Kalau Ai itu saya gambarkan pasal ini masuk sama seperti pasal perlindungan data pribadi waktu 2008. Pada 2008, itu (perlindungan data pribadi) cuma di atas satu pasal nanti berkembang, ya jadi Undang-Undang sendiri,” ucap Semuel.

Sebelumnya, Kominfo tengah menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.

Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan surat edaran itu akan menjadi panduan etika untuk organisasi dan perusahaan yang menggunakan AI.

“Di dalamnya terkandung pengertian kecerdasan artifisial serta panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman yang memanfaatkan kecerdasan artifisial,” kata Nezar dalam keterangannya pada Kamis, 23 November 2023.

Nezar menyebut, pihaknya mengundang pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.

Menurutnya, dengan proses yang inklusif, Indonesia akan memiliki formula pedoman AI yang menjawab kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *