Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks untuk Pemilu Netral – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung akan adanya Pemilu Damai 2024.

Menkominfo, Budi Arie menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoax di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (02/11).

Menurut data analisis Kominfo, sasaran utama hoaks lebih cenderung orang tua dengan umur sekitar 45 tahun ke atas.

Budi Arie mengarahkan Satgas Anti Hoaks untuk memberikan label hoaks terhadap informasi yang tidak benar tanpa membedakan kategori kabar bohong.

Menurut UNESCO dalam publikasinya yang berjudul “Journalism, Fake News and Disinformation” menjelaskan mengenai kategori kabar bohong sebagai berikut :

 

 

1. Misinformasi

Misinformasi adalah informasi yang memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkannya berkeyakinan bahwa informasi tersebut sahih dan dapat dipercaya.

 

2. Disinformasi

Disinformasi adalah informasi yang tidak benar namun memang direkayasa (fabricated) sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang berniat membohongi masyarakat.

Hal ini sengaja dilakukan karena ingin mempengaruhi opini publik dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.

 

3. Malinformasi

Malinformasi adalah informasi yang memang memiliki cukup unsur kebenaran, baik berdasarkan penggalan atau keseluruhan fakta objektif.

Penyajiannya dikemas sedemikian rupa untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya.” ujar Budi Arie

Sesuai dengan peran Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung, Menkominfo menegaskan kenetralan institusinya.

Hal ini berkaitan dengan proses hukum untuk menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Peraturan tersebut seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *