Korban Pencabulan Pengurus Ponpes Batang Bertambah Jadi 22 Orang – Liputan Online Indonesia

korbanKorban Pencabulan Pengurus Ponpes Batang Bertambah Jadi 22 Orang. Foto: dok.detik.com

BATANG, liputanbangsa.com – Korban pencabulan KH Wildan Masyuri (57) pengasuh pondok pesantren Al-Minhaj di Bandar, Batang, ternyata lebih dari 15 orang. Hingga saat ini tercatat ada 22 orang dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy memebenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Satreskrim Polres Batang sampai dengan hari Kamis (13/4) kemarin telah memeriksa 11 santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, beberapa santri yang menjadi korban kebejatan pengurus pondok pesantren itu melapor ke polisi.

“Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang santriwati di Ponpes. Jumlah keseluruhan korban adalah 22 orang santriwati,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan rincian pengungkapan jumlah korban tersebut yang semula 15 orang di laporan awal ini. Kemudian dua orang di hari Selasa (11/4), dua orang di hari Rabu (12/4), dan tiga orang di hari Kamis (13/4).

“Dari total 22 santriwati korban tersebut, dengan kategori 17 disetubuhi, 4 cabul, 1 orang belum visum,” kata Iqbal.

BACA JUGA:

Geger! Pengurus Ponpes di Batang Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Santrinya – Liputan Online Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Wildan ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.

“Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

“Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku,” sambung Luthfi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Lutfhi.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *