Koruptor Surya Darmadi Divonis Hakim15 Tahun, Lebih Rendah Karena Punya Penyakit Jantung – Liputan Online Indonesia

ByHeru Anisa

24 Februari 2023 , ,
Punya Riwayat Jantung, Hakim Jatuhkan Hukuman Lebih Rendah ke Surya Darmadi. Foto: dok.jawapos.com

JAKARTA, liputanbangsa.com – Koruptor Surya Darmadi divonis hakim 15 tahun penjara.  Surya Darmadi terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan dua perkara yang berbeda. Perkara pertama yaitu dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014. Belum selesai dengan kasus pertama, bos PT Duta Palma Group kembali terlibat dalam dugaan kasus korupsi terait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha). Jika ditotal korupsi yang dilakukan Surya Darmadi senilai Rp78 Triliun.

Atas tindakannya Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dan rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh KPK 19 Agustus 2022 kemarin. Namun proses tersebut dibatalkan karena Surya Darmadi saat itu sedang menjalani pengobatan jantung di luar negeri.

 

Koruptor, Surya Darmadi Setelah Menjalani Proses Persidangan. Foto: dok.kabar24.bisnis.com

Hingga pada persidangan sebelumnya pada Kamis (23/2/2023) JPU menuntut Surya Darmadi penjara  seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Surya Darmadi. Namun bertolak belakang dengan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru tidak sepakat dengan tuntunan jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah, yaitu 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri mengungkapkan alasan pihaknya memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi. Fahzal menyebut putusannya tersebut didasarkan karena kondisi kesehatan Surya Darmadi yang memiliki penyakit jantung kronis, serta usianya yang telah lanjut usia.

“Tuntutan awal seumur hidup, tapi  bapak sakit-sakitan dan sudah tua, kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja, tidak ada trik di sini,” ungkap Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat”, Kamis (23/2/2023).

Dalam persidangan kemarin, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan bersalah karena melakukan tindak pidana Korupsi dan merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indagiri Hulu (Riau).

Atas perbuatannya hakim menjatuhkan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subside 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *