liputanbangsa.comĀ – Tersangka korupsi yang berada di rumah tahanan (rutan) dapat dikunjungi oleh sanak keluarganya saat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Kebijakan layanan kunjungan tatap muka tersebut dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Lebih lanjut, layanan tersebut dibuka selama 2 hari jatuh tepat pada 1 dan 2 syawal atau hari pertama dan kedua Lebaran, menurut Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK.
āUntuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,ā kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/4).
Nantinya kunjungan tersangka tersebut akan dibuka sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Pihak keluarga dapat mengunjungi tersangka di hari jam yang sudah ditentukan.
Baca juga:
KPK Akan Kaji Harta Kekayaan Kadinkes Lampung yang Selalu Tampil Mewah – Liputan Online Indonesia
Selain itu, kunjungan virtual pun dihadirkan rutan KPK bagi tersangka korupsi yang kala itu tidak bisa menerima kunjungan secara langsung.
Ada beberapa persyatan administrasi yang harus dilakukan pihak keluarga jika ingin menemui tersangka di rutan. Mereka harus lebih dulu melakukan registrasi pendaftaran pada petugas dan wajib memberikan keterangan identitas yang berlaku.
Berikut ini pihak keluarga yang diperbolehkan melakukan kunjungan tahanan ialah keluarga inti tahanan, yaitu suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.
āSetiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung,ā ujar Ali āTidak diperkenankan membawa alat komunikasiĀ Ā maupun alat elektronik lainnya,ā kata dia.
Selanjutnya, pihak keluarga wajib mengikuti protokol tetap (protap) kesehatan yang berlaku yaitu, sudah divaksin booster tiga kali dan menunjukkan hasil swab antigen negatif, jika ingin mengunjungi tersangka.
āTetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,ā kata dia. (afifah/lbi)

