KPU Optimis Menang Banding Putusan Penundaan Pemilu, Saan: Tak Boleh Menganggap Enteng Gugatan – Liputan Online Indonesia

pemiluKPU Optimis Menang Banding Putusan Penundaan Pemilu, Saan: Tak Boleh Menganggap Enteng Gugatan - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.cnnindonesia

liputanbangsa.com – Ajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan seluruhnya Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku optimis bakal menang. Sebelumnya, Partai Prima menggugat dengan menghukum lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Yulianto Sudrajat selaku Komisioner KPU mengatakan saat ini KPU sedang menyusun memori banding dan mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebelum tenggat 14 hari setelah putusan dibacakan PN Jakarta Pusat terhitung pada Kamis (2/3) lalu habis.

“Jadi sekali lagi kami serius, dan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Kami optimis untuk langkah banding ini. [Menang?] Iya,” kata Yulianto dalam acara ‘Political Show’ yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.

Yulianto mengatakan perkara yang dipermasalahkan Partai Prima itu merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan PN. Dia juga mengaku awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat.

Atas putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat, KPU merasa heran. Alhasil, KPU tak ragu mengajukan banding, karena putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini KPU belum terpengaruh putusan itu. Pihaknya masih melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024.

“KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan,” imbuhnya.

Namun, KPU dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini sejak awal menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Pendapatnnya muncul karena KPU terlihat mengentengkan gugatan Prima dan beranggapan bahwa KPU yang akan menang.

Saan pun meminta agar KPU lebih serius dan menyiapkan kuasa hukum yang kompeten saat melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Saan juga memastikan para anggota dewan di DPR tidak sepakat dengan wacana penundaan Pemilu.

“Jadi tidak boleh menganggap enteng terhadap semua gugatan, jadi semua gugatan dari pihak manapun harus dihadapi oleh KPU secara sungguh-sungguh dan serius,” kata Saan.

Dalam rangka membahas masalah yang menjadi perbincangan publik belakangan ini, DPR tengah berproses meminta izin Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU.

Serupa dengan Saan, Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengaku khawatir dengan langkah yang akan dilakukan KPU. Menurutnya, KPU harus serius dalam memenangkan banding kali ini.

Namun demikian, Feri malah mengaku ragu bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kesungguhan dalam kasus ini.

“Tapi kita bisa melihat suasana keseriusan menyelenggarakan pemilu ini nihil. Contoh banding ini, tidak perlu terlebih dahulu memori banding. Cukup pernyataan di depan hakim atau menyatakan di pengadilan untuk banding, ini masih menunggu memori banding,” ujar Feri.

Kekhawatiran Feri makin bertambah jika Prima diloloskan. Namun bisa saja dalam prosesnya, Prima akan mendapati banyak kesulitan dalam verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sehingga berujung pada kegagalan Prima. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *