KPU : Pertemuan Terbatas di Masa Kampanye Bisa, Maksimal 3.000 Orang – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comKampanye Pemilu 2024 akan dibagi menjadi beberapa metode.

Misalnya pertemuan tatap muka, rapat umum, kampanye di media sosial, debat pasangan calon ataupun pertemuan terbatas.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, KPU memperbolehkan peserta Pemilu untuk melakukan pertemuan terbatas pada masa kampanye.

“Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui media daring,” bunyi Pasal 29 ayat (2) PKPU 15/2023, dikutip Selasa (15/8).

KPU menambah aturan terkait pertemuan terbatas ini melalui media daring.

 

 

Pada aturan kampanye sebelumnya, pertemuan terbatas hanya dilakukan di dalam ruangan atau di gedung tertutup.

Sedangkan, untuk jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas ini aturan jumlah pesertanya masih sama.

Hal tersebut tertuang di Pasal 29 ayat (3). Berikut bunyinya :

Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak :

  1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
  2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
  3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/ kota.

Undangan kepada peserta kampanye wajib memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas kampanye Pemilu.

Selain itu, petugas kampanye juga wajib melaporkan ke pihak Kepolisian serta KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Berbeda dengan metode kampanye terbuka, pada kampanye pertemuan terbatas, petugas maupun peserta kampanye hanya boleh membawa :

  1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu;
  2. dan/atau bahan Kampanye Pemilu.

“Peserta kampanye pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan kampanye pemilu,” bunyi Pasal 30 ayat (6) PKPU 15/2023.

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *