KPU Tetapkan Larangan Atribut Kampanye di Tempat Ibadah hingga Kantor BUMN – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Sebelumnya, sempat ramai dibahas baliho Ganjar Pranowo di markas Kodim 1013/Muara Taweh, Kalimantan Tengah, diturunkan.

Penurunan ini dilakukan sebelum KPU mengeluarkan surat edaran.

Panglima TNI Yudo Margono mengatakan alasan penurunan spanduk itu untuk menjaga unsur TNI tetap netral selama pemilu.

KPU mengedarkan surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di sejumlah tempat.

Imbauan ini diberikan untuk seluruh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu 2024 nanti. Masa kampanye baru dimulai 28 November 2023 mendatang.

Lokasi tempat yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye meliputi tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, fasilitas TNI dan Polri hingga perkantoran BUMD dan BUMN.

Adapun atribut kampanye yang dilarang adalah bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi.

Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.

 

Aturan Pasang Atribut Kampanye Pemilu

gerindra
Dalam baliho tersebut menampilkan jokowi dan prabowo dengan gelar lengkapnya (dpk.istimewa)

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut.

  1. Tempat ibadah;
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. Gedung milik pemerintah;
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka diimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi.

Menyerupai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum, saat masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *