KPU Ungkap DPT Pemilu 2024 Sudah Final – Liputan Online Indonesia

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos

liputanbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah final semenjak ditetapkan hasil rekapitulasinya secara nasional, Minggu (2/7/2023).

“DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan,” ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, Selasa (4/7/2023).

Ia menutup kemungkinan terulangnya preseden Pemilu 2019, ketika KPU menerbitkan diskresi dengan memperbolehkan perbaikan DPT hingga 3 kali meski ketentuan itu tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai data pemilih yang ada pada DPT Pemilu 2024 belum semuanya final.

Sebagian pemilih dianggap semestinya dicoret karena beberapa hal, seperti telah meninggal, tak dikenal, atau pindah domisili.

Namun, KPU teguh pada pendirian bahwa mereka tak bisa dicoret sebelum ada dokumen kependudukan yang bisa menjadi dasar pembuktian bahwa mereka memang telah meninggal atau tak dikenal dan pindah domisili (dibuktikan lewat surat keterangan bukan penduduk setempat).

KPU menghindari kemungkinan orang itu kadung dicoret, namun ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara.

Khusus pemilih meninggal tanpa akta kematian, Betty mengaku akan menungggu akta itu dirilis pemerintah.

KPU akan memberinya tanda pada DPT yang tercetak di TPS, bahwa pemilih tersebut sudah tutup usia sehingga tidak memenuhi syarat.

Sebaliknya, ada pula data pemilih yang dianggap semestinya masuk DPT, namun belum masuk.

Mereka di antaranya adalah pensiunan anggota TNI/Polri, para pekerja tambang dan konstruksi di luar domisili, serta pihak-pihak lain yang belum masuk ke dalam DPT padahal mempunyai hak pilih.

Untuk kasus ini, KPU masih mau membuka diri untuk mengakomodasi mereka tanpa mengubah DPT, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Orang-orang ini tidak kehilangan hak pilih karena bisa jadi DPK, sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” ungkap Betty.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *