Kuda Nil di Taman Safari Bogor Diberi Makan Makan Plastik oleh Pengunjung, Manajemen Buru Pelaku – Liputan Online Indonesia

BOGOR, liputanbangsa.com Manajemen Taman Safari Indonesia Bogor memburu wisatawan yang melakukan serangkaian pelanggaran saat mengunjungi kawasan wisata ini.

Satu di antaranya memberi makan Kuda Nil dengan plastik.

Head of Media and Digital TSI Bogor, Finky Santika mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, pengunjung tak bertanggungjawab tersebut mengenakan kendaraan dengan plat nomor B 1949 CIC.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran data terhadap pengunjung yang melakukan pelanggaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terutama perihal identitas pengunjung tersebut agar yang bersangkutan mendapatkan sanksi peringatan berupa penyataan maaf atas tindakannya tersebut. Sehingga bisa menjadi pelajaran bagi pengunjung lain untuk taat terhadap SOP,” kata Fink, Sabtu (22/6/2024).

Finky menyebut, wisatawan tersebut kerap melakukan pelanggaran peraturan selama di Taman Safari Bogor, mulai membuka jendela di area harimau hingga memasukan wortel ke hidung hewan.

“Menurut keterangan saksi, pengunjung tersebut juga melanggar SOP di area harimau yakni membuka jendela mobil dan petugas berkali-kali menegur yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain itu, pengunjung tersebut juga melanggar aturan dengan menyentuh bagian tubuh dari hewan zebra.

“Di area zebra, pengunjung ini juga menepuk pantat zebra yang secara aturan dilarang keras. Petugas yang jaga di lokasi juga sudah menegur yang bersangkutan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihak TSI Bogor sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh menyayangkan aksi tak yang tidak patut untuk ditiru oleh siapapun.

“TSI sebagai lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai kinservasi dan perlindungan satwa mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung tersebut,” ucapnya.

Adapun plastik yang masuk ke dalam tubuh kuda nil saat ini sudah di keluarkan oleh petugas.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *