Larang Anies Diskusi di GIM, Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman – Liputan Online Indonesia

BANDUNG, liputanbangsa.comKasus pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Bacapres Anies Baswedan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, berbuntut panjang.

Panitia kegiatan melayangkan laporan ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Sejumlah nama pejabat pun dimuat dalam laporan, antara lain; Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.

“Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita,” kata dia ketika ditemui pada Kamis (12/10).

Eko menambahkan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui WhatsApp.

Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.

“Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp,” ucap dia.

Selain itu, sambung Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif.

Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.

“Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik,” papar dia.

Di lokasi yang sama, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, mengaku pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologi kejadian ke Ombudsman.

Ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi Jumat (13/10) besok.

“Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi,” jelas dia.

Berikut sejumlah permintaan pihak panitia untuk Ombudsman yang termuat dalam laporan :

  1. Kepada ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor;
  2. Untuk menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik;
  3. Menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif;
  4. Kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1;
  5. Meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.

 

Tanggapan Pemprov Jabar

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov Jabar Benny Bachtiar (dok.istimewa)

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, mempersilakan bila ada yang hendak melaporkan ke Ombudsman.

“Kami menyikapinya biasa saja. Silahkan kalau akan diadukan. Itu proses yang biasa. Kami menunggu langkah Ombudsman,” ujar Ika, Kamis (12/10).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemprov Jabar, Benny Bachtiar, menjelaskan gedung itu memang tak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena merupakan salah satu fasilitas milik pemerintah.

“Sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny melalui keterangannya pada Senin (9/10).

Sebagaimana diketahui, panitia sebelumnya sudah mendapat izin dari Disparbud Pemprov Jabar untuk mengadakan kegiatan itu.

Hal itu tertera dalam surat bernomor 1853/HM.03/UPTDPKDJB yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto.

Dalam poin pertama surat dituliskan bahwa GIM tak diperkenankan dijadikan tempat untuk mengadakan kegiatan politik.

Dengan adanya surat itu, persiapan pun sudah digelar, namun pada Sabtu (7/10) tiba-tiba panitia didatangi oleh seorang pegawai dari Disparbud Pemprov Jabar yang mengabarkan bahwa kegiatan diskusi harus dibatalkan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *