Lebih Baik Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comZakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri.

Lalu mana yang lebih baik, zakat fitrah dengan uang atau beras?

Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam dan memiliki kelebihan rezeki, baik itu laki-laki maupun yang perempuan.

Bahkan, bayi yang baru lahir sebelum datangnya Idul Fitri juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Perintah zakat fitrah juga dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Dari hadis di atas dijelaskan bahwa umumnya menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma seberat 3,5 liter per jiwa.

Di zaman sekarang, banyak pula orang yang membayar zakat fitrah dengan uang.

Apalagi, saat ini banyak lembaga amil dan zakat yang bisa dengan mudah menyalurkannya.

Zakat fitrah lebih baik uang atau beras?

Lantas, mana zakat fitrah yang lebih baik dan mulia di sisi Allah SWT, uang atau beras?

Mengutip BAZNAS, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Sementara melansir NU Online, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hukum zakat fitrah menggunakan uang.

Imam Syafii dan mayoritas ulama mazhab tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara mazhab Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan.

Dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan.

Atas dasar pertimbangan kepraktisan pembayaran zakat, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan.

Dengan demikian, zakat fitrah yang lebih baik ditunaikan dengan pembayaran beras.

Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang sesuai harga 3,5 liter beras sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *