Viral Usai Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama – Liputan Online Indonesia

babiViral Usai Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama. Foto; dok.suara.com

liputanbangsa.com – TikToker bernama Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka usai videonya viral karena menyantap daging babi.

Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel oleh warga atas dugaan penistaan agama.  Dalam videonya, Pasalnya hanya demi konten ia rela menyantap babi kriuk padahal Lina Mukherjee sendiri merupakan seorang muslim. Parahnya lagi, sebelum menyantap makanan yang diharamkan bagi umat Islam itu, ia berulang kali mengucap nama Allah.

“Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto.

Pelaporan Lina bukan pertama kalinya terjadi. Pada Rabu (15/3) lalu, Lina dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat. Lina diduga melakukan penistaan terhadap agama karena pemilik akun TikTok @lilumukerji itu dengan sadar sebagai umat muslim memakan kuliner babi.

Lina Mukherjee pada konten Tik Tok terlihat makan daging babi Foto: screenshoot TikTok @lilumukerji

Dari laporan itu, pihak Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE hingga MUI.

“Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Sumsel pun memutuskan menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” bebernya.

Lina juga terancam dilakukan penangkapan jika terus mangkir dari panggilan polisi. Diketahui, Lina Mukherjee telah mangkir dari panggilan pertama polisi.

“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,” tambahnya.

“Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan),” jelasnya.
(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *