Pentingnya Perda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024

Oleh : Muhammad Saleh, ST., M.En Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui Pilkada langsung, masyarakat dapat menilai langsung kualitas calon kepala daerah meliputi kompetensi, integritas, dan kapabilitasnya. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” menjadikan landasan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Pelaksanaan pilkada langsung secara teknis dimulai tahun 2005 pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip dasarnya adalah kepala daerah dipilih secara demokratis, sehingga apakah kepala daerah dipilih langsung ataukah tidak langsung diatur dengan undang-undang. Namun harus diakui pemilihan langsung sesungguhnya merupakan tindak lanjut realisasi prinsip-prinsip demokrasi secara normatif yakni jaminan atas bekerjanya prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik (Pratikno, 2005). Melalui Pemilukada rakyat diberikan ruang yang terbuka sehingga mutlak diperlukan calon-calon yang memahami persoalan di masyarakat yang kemudian diagregasi dalam kebijakan pembangunan. Dengan kata lain, Pemilukada langsung memberikan ruang bagi lahirnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kompeten, berintegritas, dan berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat.

Pada tahun 2013 dengan jumlah pemilih terdaftar sebesar kurang lebih 27 juta jiwa biaya penyelenggaraan menghabiskan Rp 645 milliar. Pada tahun 2018 dengan jumlah pemilih terdaftar sebesar 26.653.029 juta jiwa biaya penyelenggaraan menghabiskan Rp 992 milliar. Sementara pada saat yang sama APBD Jawa Tengah juga masih diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan. Atas dasar itulah kemudian penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Jawa Tengah 2024 harus mampu menyeimbangkan tidak saja kemampuan keuangan daerah namun juga mekanisme yang prosedural. Secara prosedural Bab XI Paragraf Ketiga Pasal 303 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanaikebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerahyang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Selanjutnya secara eksplisit, Pasal 76 ayat (1) UU 33/2004 mengamanatkan daerah dapat membentuk Dana Cadangan.

Untuk membiayai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan. Pembentukan dana cadangan tersebut dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Untuk Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah membentuk dana cadangan guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, pentingnya Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *