Mencoreng Institusi Polri, Kompolnas Desak Agar Oknum Polisi Calo Bintara Segera Dipecat – Liputan Online Indonesia

Mencoreng Institusi Polri, Kompolnas Desak Agar Oknum Polisi Calo Bintara Segera Dipecat. Foto: dok.tirto.id

liputanbangsa.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak 5 oknum polisi calo masuk Bintara Polda Jawa Tengah (Jateng) agar dipecat karena tindakan mereka mencoreng institusi polri.

Kompolnas mengatakan jika tindakan kelima oknum polisi yang licik ini tidak sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan dalam seleksi penerimaan calon anggota polri yang menganut sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga mendesak agar para orang tua yang melakukan suap dalam penerimaan Bintara Polri dipidana sesuai hukum.

“Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan. Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,” tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menyebut praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan kelima anggota polisi Polda Jateng sebagai bentuk pengkhianatan institusi sendiri. Dan sudah seharusnya kelima tersangka dipecat dari statusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri, sehingga layak dipecat dan diproses pidana,” kata Poengky.

Poengky mengungkapkan OTT yang dilakukan selama ini terkait tindakan pungli dalam penerimaan anggota Polri tidak memberikan efek jera padahal telah ada sistem yang berlaku.

“Kami melihat selama ini Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota Polri dengan menghukum mereka. Tetapi tampaknya masih ada yang belum jera,” ujar Poengky.

Sebelumnya, 5 polisi Polda Jateng tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam perekrutan Bintara Polri. 5 Orang tersebut yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sekain itu, kasus pungli dan penyuapan ini juga menyeret dua ASN Polri. Dan keduanya juga akan segera disidang etik.

“Ada juga yang 2 orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, kemarin.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *