Menkominfo Sebut TikTok Shop Sudah Dapat Izin E-Commerce Sejak Juli 2023 – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen TikTok Indonesia terkait kehadiran TikTok Shop.

Budi mengatakan manajemen TikTok menyebutkan bahwa sudah mendapatkan izin e-commerce dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,” kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Budi mengatakan, Kemenkominfo tak bisa langsung melarang TikTok apabila mereka sudah memenuhi regulasi yang ada.

Selain itu, ia mengatakan telah meminta penjelasan TikTok terkait dugaan adanya predatory pricing.

Saat itu, kata Budi, TikTok membantah telah melakukan predatory pricing.

“Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyebut, manajemen TikTok mengatakan bahwa barang-barang murah yang ditawarkan TikTok sama seperti garage sale.

Meski demikian, Budi mengatakan, pihaknya akan terus memantau TikTok Shop dan meminta platform membuktikan tak ada praktik predatory pricing.

“Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan seminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak,” ucap dia.

Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan e-commerce dalam aplikasi yang sama, seperti TikTok Shop, justru akan mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM.

Pasalnya, saat ini sudah banyak UMKM yang mengandalkan TikTok Shop sebagai platform dagangnya.

“Kalau total pengguna Tiktok ini sudah di atas 100 juta pasti akan menghadirkan disrupsi yang terlalu besar. Apalagi kita baru bangkit menciptakan ekonomi,” ujar dia, Sabtu (16/9/2023).

Menanggapi pernyataan Sandiaga, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini memang belum terdapat strategi nasional dan otoritas terkait ekonomi digital.

Hal ini yang memicu adanya perbedaan pendapat di pemerintahan.

“Maka para menteri enggak ada acuan, padahal transformasi digital melibatkan banyak aspek,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini terjadi percepatan transformasi pada layanan perdagangan digital atau e-commerce. 

Padahal, sektor produksi Tanah Air belum berkembang pesat, sehingga tidak mampu mengimbangi kecepatan transformasi e-commerce.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan e-commerce dalam aplikasi yang sama, seperti TikTok Shop, justru akan mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM.

Pasalnya, saat ini sudah banyak UMKM yang mengandalkan TikTok Shop sebagai platform dagangnya. “Karena kalau total pengguna TikTok ini sudah di atas 100 juta pasti akan menghadirkan disrupsi yang terlalu besar.

Apalagi kita baru bangkit menciptakan ekonomi,” ujar dia dikutip dari TribunSolo, Sabtu (16/9/2023).

Menanggapi pernyataan Sandiaga, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini memang belum terdapat strategi nasional dan otoritas terkait ekonomi digital.

Hal ini yang memicu adanya perbedaan pendapat di pemerintahan.

“Maka para menteri enggak ada acuan, padahal transformasi digital melibatkan banyak aspek,” ujar dia. Menurutnya, saat ini terjadi percepatan transformasi pada layanan perdagangan digital atau e-commerce. Padahal, sektor produksi Tanah Air belum berkembang pesat, sehingga tidak mampu mengimbangi kecepatan transformasi e-commerce.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *