Menlu RI Bahas Pengungsi Rohingya di Forum Global PBB – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memastikan akan membawa isu pengungsi Rohingya di Global Refugee Forum 2023 pada Rabu, 13 Desember 2023 waktu setempat.

Global Refugee Forum 2023 akan berlangsung hingga 15 Desember 2023 di gedung Palexpo di Jenewa, Swiss.

Forum tersebut merupakan pertemuan internasional terbesar di dunia mengenai pengungsi, yang diselenggarakan oleh lima negara yaitu Kolombia, Prancis, Jepang, Yordania dan Uganda.

Pemerintah Swiss dan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau UNHCR akan menjadi tuan rumah.

Ribuan orang etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar tiba di Indonesia dengan perahu dan berlabuh di Aceh secara bertahap sejak November 2023.

Kedatangan para imigran tersebut mendapatkan penolakan dari warga setempat di Aceh.

Kementerian Luar Negeri sejak bulan lalu telah menyatakan Indonesia, sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, sehingga tidak punya kewajiban menampung pengungsi.

Indonesia pun meminta pertanggungjawaban dari negara-negara yang menandatangani konvensi tersebut agar turun tangan dalam proses pemukiman kembali pengungsi atau resettlement.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal pada Selasa, 12 Desember 2023 menyampaikan penanganan masalah pengungsi saat ini, khususnya isu resettlement, sangat lambat.

Pihaknya pun meminta agar negara-negara dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini.

“Pemerintah pusat terus melakukan kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, khususnya dengan UNHCR dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) untuk menangani masalah ini. UNHCR sudah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan fasilitas, menangani dan mempertimbangkan resettlement bagi para pengungsi,” kata Iqbal.

Kementerian Luar Negeri RI menekankan fokus pemerintah pusat saat ini yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana yang terjadi bersamaan dengan pergerakan warga etnis Rohingya ke Aceh, yaitu penyelundupan dan perdagangan manusia.

Meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi PBB mengenai kejahatan transnasional.

Ini berarti, meski Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi, Indonesia wajib mencegah dan ikut memberantas dua tindak pidana tersebut.

“Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana, baik penyelundupan maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” tutur Iqbal.

Selain bicara tentang isu Rohingya, Menteri Luar Negeri Retno juga akan menjadi panelis di acara meja bundar dalam rangka peringatan ke-75 tahun Universal Deklarasi HAM di Jenewa, Selasa, 12 Desember 2023 waktu setempat.

Di sana, Retno akan akan menyampaikan situasi di Gaza yang sedang berada di bawah serangan Israel.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *