Menpora Dito Ariotedjo Tak Melapor Jokowi Terkait Kasus Korupsinya – Liputan Online Indonesia

Dito Ariotedjo (dok.istimewa)

liputanbangsa.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Senin (3/7/2023).

Dito menyampaikan akan datang ke Kejagung pukul 13.00 WIB.

“Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan Insyaallah hadir Kejaksaan Agung di siang. Nanti rencananya jam 1 (siang),” kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dia mengaku tak melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemeriksaannya di Kejagung. Dito hanya melaporkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar pemeriksaannya tak mengganggu isu-isu nasional.

“Saya hanya melaporkan ke Pak Mensesneg akan hadir ke Kejaksaan takutnya kan wartawan kan ramai ya takutnya bisa mengganggu isu-isu nasional,” jelasnya.

Adapun nama Dito diduga turut tercatat menerima aliran uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Dia disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari proyek tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.

Dito menjelaskan bahwa tuduhan yang ditujukannya saat dirinya belum menjadi Menpora. Untuk itu, dia akan memberikan keterangan dan klarifikasi kepada Kejagung.

“Enggak nggak itu kan urusannya saya dituduhnya waktu saya bukan jadi Menpora. Dan itu tuduhannya, ya enggak apa-apa lah kita nanti akan memberikan keterangan dan juga klarifikasi,” ujar Dito.

 

Janji Akan Kooperatif

Dito Ariotedjo (dok.istimewa)

Lebih lanjut, dia membantah pernah mengenal atau menerima aliran dana korupsi BTS Kominfo.

Dito pun senang bisa hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk menjelaskan soal keterlibatannya.

“Saya sama sekali tidak pernah ketemu tidak pernah mengenal apalagi menerima, makanya saya senang bisa datang ke Kejaksaan karena waktu minggu lalu kan saya itu dari Berlin, jadi belum sempat dan langsung long weekend cuti nasional,” tutur dia.

“Jadi hari inilah forum resmi dan momentum yang Saya rasa sangat baik juga untuk semuanya,” sambung Dito.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, hari ini Senin (3/7/2023).

“Benar (Menpora Dito Ariotedjo). Mau diperiksa Senin,” tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Juli 2023.

Nama Menpora Dito Ariotedjo diduga turut tercatat menerima aliran uang dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Dia disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar dari proyek tersebut dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.

 

Seret Menkominfo Menjadi Tersangka

Johnny G. Plate (dok.istimewa)

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *