Akhirnya Nikuba Sudah Terdaftar di Kemenkumham – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Alat konversi air jadi bahan bakar, Nikuba ternyata sudah melakukan pendaftaran sebagai merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Dalam penelusuran di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Nikuba sudah terdaftar sebagai merek dengan nomor permohonan DID2022054964.

Statusnya sudah didaftar dengan tanggal perlindungan dimulai 28 Juli 2022 dan berakhir perlindungan 28 Juli 2032.

Penjelasannya masuk dalam jenis barang atau jasa; unit elektrolisis untuk mengubah energi listrik menjadi energi kimia. Pemiliknya bernama H. Aryanto Misel yang beralamat di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam laman DJKI juga disebutkan merek berbeda dengan paten.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek bisa digunakan untuk sebagai pengenal, alat promosi hingga penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan.

Sedangkan paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sumber Foto : Detiik.com

Lebih lanjut Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

“Seringkali masyarakat masih bingung, bisakah saya mematenkan merek? kedua hal ini adalah hal yang berbeda. Jadi harap diingat bahwa paten bukan merek, dan merek bukan paten. Walaupun keduanya ada di rezim kekayaan intelektual,” kata salah satu pemeriksa paten DJKI, Stefano Thomy.

Sementara itu, untuk mendaftarkan paten harus punya syarat yang dipenuhi. Salah satunya faktor kebaruan.

Pada pemeriksaan formalitas akan diperiksa terkait kelengkapan dokumen, mulai dari deskripsi, surat pernyataan, pengalihan hak dan lain-lain.

Selanjutnya pemeriksaan subtantif diukur berdasarkan parameter patentabilitas seperti kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *