Mohammad Saleh : Kita Perjuangkan Pembaharuan HGB Warga Marina Semarang – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.comKetua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Mohammad Saleh menanggapi aduan warga Marina Semarang terkait pembaharuan HGB rumah mereka yang sudah habis tahun 2018 lalu.

Perwakilan warga Marina Semarang yang masuk dalam dua Wilayah RW kemudian menemui komisi A DPRD Jateng, Jumat (19/8/2023).

“Kita akan perjuangkan pembaharuan HGB Warga Marina Semarang,” tutur Saleh.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Mohammad Saleh bersama anggota mendiskusikan aduan warga Marina Semarang, Jumat (19/8/2023)

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Kepala DPMPTSP, Kepala Bagian Aset BPKAD, dan juga Kanwil BPN jateng dan BPN kota Semarang

Permasalahan tanah/rumah warga ini bermula ketika HGB mereka habis tahun 2018 karena HGB berada di atas HPL pemprov maka pembaharuan HGB harus mendapat rekomendasi dan perjanjian antara warga dengan Pemprov Jateng.

Pemprov sudah menerbitkan rekomendasi sebanyak 702 rekomendasi yang selanjutnya diproses oleh BPN kota Semarang, namun sertifikat HGB yang bisa diproses baru 38 bidang

Keburu terbit PP 18 tahun 2021 dimana dalam PP tersebut mensyaratkan bahwa setiap rekomendasi yang diterbitkan/surat kerjasama ada pendapatan atau tarif yg dikenakan oleh pemilik HPL (pemprov jateng) dan besarnya tarif akan ditentukan oleh kementerian ATR BPN

Sampai hari ini tarif yang dimaksud belum diterbitkan oleh kementerian ATRBPN, namun Kementerian ATR BPN bersurat kepada Gubernur Jateng yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemprov Jateng untuk mengatur tarifnya dg ketentuan tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan Pemprov.

Sebab azas kehati-hatian, maka Pemprov membuat draft pergub terkait tarif ini dan meminta fasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengoreksi, memberi masukan dan menyetujui draft pergub tersebut.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, Kementerian dalam Negeri sudah mengundang Pemprov Jateng dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas fasilitasi draft Pergub tersebut.

Hingga saat ini masih dikaji oleh Kemendagri dan Kementerian ATR BPN.

Sementara kepala Kanwil BPN Jateng, Dwi menjelaskan, bahwa hal serupa pernah terjadi di Blora, dan tarif nya diatur oleh Perbup bupati Blora dengan persetujuan/fasilitasi pemprov Jateng.

Bahkan BPN Jateng siap membuat posko di kantor kelurahan atau RW untuk memproses pembaharuan HGB jika Pemprov Jateng sudah memberikan rekomendasi dan ada perjanjian antara warga dengan pemprov jateng terkait tarif dan masa berlaku HGB berapa tahun.

“Prinsipnya kami akan layani semaksimal mungkin selama Pemprov sudah oke,” janji Dwi.

Dari Kepala DPMPTSP Jateng dan Kepala Bagian aset Pemprov juga senada dengan Kepala Biro Hukum dan Kepala Kanwil BPN

“Kita menunggu surat fasilitasi Kemendagri, selanjutnya masukan dari Kemendagri dijadikan rujukan dalam menyempurnakan draft Pergub terkait tarif tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP.

Soegiharto selaku perwakilan warga meminta kepada pemprov agar proses pembaharuan sertifikat HGB bisa diproses karena sudah mati sejak 2018.

Soegi juga menanyakan apakah sertifikat HGB tersebut bisa dijaminkan ke Bank? BPN dan biro hukum menjawab bahwa sertifikat HGB tersebut bisa dijadikan jaminan di bank.

Soegiharto juga menanyakan kira-kira berapa besaran tarif dalam Pergub tersebut, bagaimana jika ada warga yang tidak mampu, padahal mereka sudah membayar pembelian rumah tersebut kepada pengembang/developer sebelumnya.

Terkait hal ini tentu nanti akan dikaji lebih lanjut oleh Pemprov Jateng.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *