Momen Jokowi Foto Bersama Ganjar dan Prabowo, Surya Paloh: Bagus Kalau Dipromosikan Langsung oleh Presiden – Liputan Online Indonesia

jokowiMomen Jokowi Foto Bersama Ganjar dan Prabowo, Surya Paloh: Bagus Kalau Dipromosikan Langsung oleh Presiden - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.antaranews

liputanbangsa.com – Presiden Joko Widodo foto bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat meninjau panen raya di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (9/3). Momen foto bersama tersebut mengundang komentar positif Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Kebersamaan tersebut dikatakan Paloh bagus jika dipersepsikan sebagai bentuk promosi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap Prabowo dan Ganjar pada Pilpres 2024.

“Bagus saja lah, dipromosi sama Presiden masa enggak bagus?” kata Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang kapan bakal calon presiden Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem melangsungkan pertemuan dengan Presiden Jokowi, ia enggan menjawab.

“Nah, itu jangan tanya saya,” imbuhnya.

Kabar pertemuan antara Anies Baswedan dengan Presiden Jokowi tersebut dijelaskan Paloh bahwa pihaknya belum merencanakan pertemuan tersebut.

“Belum, belum,” tambahnya.

Dia juga menyebut Partai NasDem belum akan melakukan silaturahmi politik dengan partai atau tokoh politik lain dalam waktu dekat.

“Kita tarik napas dulu lah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Tercatat saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *