Mudah! Begini Cara Cek BI Checking (SLIK OJK) Sendiri – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPerlu diketahui bahwa saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2018 lalu.

Istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sebenarnya, BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama.

Melakukan cek BI Checking yang sekarang beralih ke SLIK OJK adalah cara efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang diri kamu sendiri untuk disetujui dalam pengajuan pinjaman.

Sebelum mengetahui langkah melakukan cek SLIK OJK, ketahui dulu yuk sebenarnya apa itu SLIK OJK di bawah ini.

 

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur.

Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK.

Dilansir situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan.

Adanya SLIK OJK juga bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.

Di sini, debitur bisa meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan pada OJK maupun kepada pelapor SLIK.

Ketika seseorang ingin melakukan proses pengajuan kredit contohnya rumah (KPR) atau kendaraan, mereka perlu memeriksa skor kreditnya di SLIK OJK.

 

Cara Cek BI Checking (SLIK OJK)

Sekarang, cara cek BI checking online dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Selain lewat iDebku, ada juga platform lainnya yang bisa digunakan untuk mengecek catatan kredit. Simak penjelasan langkah dan caranya di bawah ini.

 

1. Melalui Situs iDebku

Sebelum melakukan cek BI Checking di situs ini, kamu perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut.

– Bagi debitur perorangan :

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu foto diri dan foto diri dengan KTP, untuk Warga Negara Asing (WNA) foto/scan paspor asli, dan bagi debitur yang meninggal dunia yaitu salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.

– Debitur badan usaha :

foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik itu KTP atau paspor, salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salinan bukti atau akta pendirian badan usaha, salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kamu tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut :

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Klik “Selanjutnya”untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  • Unggah beberapa dokumen pendukung.
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

2. Melalui Laman IDScore.id

  • Buka laman www.idscore.id
  • Login dengan masukkan username dan password. Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.
  • Pilih menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”

3. Melalui Aplikasi Skor Life

  • Buka aplikasi Skor Life (jika belum punya, bisa diunduh melalui App Store atau Play Store)
  • Login.
  • Isi data diri yang diminta untuk memperlihatkan skor kredit milikmu.

4. Melalui Website Cekaja.com

  • Buka laman https://www.cekaja.com/
  • Pilih tombol “Cek Skor Anda” pada bagian atas kanan layar
  • Isi form dengan melengkapi data yang diminta
  • Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu

Mengecek riwayat kredit memang menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang.

Terutama bagi mereka yang berencana untuk mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Banyak orang masih belum mengetahui cara cek BI Checking yang benar dan efisien.

Semoga penjelasan detail tentang cara cek BI Checking atau SLIK OJK tadi bisa bermanfaat.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *