MUI Ungkap Ada Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah buka peluang mencabut label halal terhadap produk yang ada di Indonesia, namun terafiliasi Israel.

“Itu nanti akan diskusi lagi kita diskusikan lagi, bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang nah itu apakah perlu dicabut (label halalnya),” kata Ihsan di Kantor Pusat MUI Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ihsan memastikan, kajian terhadap pencabutan label produk halal yang terafiliasi Israel akan dilakukan segera oleh MUI.

Sebab, label halal menjadi salah satu syarat produk masuk ke Indonesia berdasarkan pasal 4 undang-undang jaminan produk halal.

“Jadi semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal dan bila yang sudah bersertifikasi tetapi berafiliasi dengan Israel itu harus dicabut (label halalnya),” tegas Ihsan.

 

MUI : Gerakan Boikot Produk Terafiliasi Zionis Diyakini Bisa Lemahkan Ekonomi Israel

 

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah menegaskan, langkah MUI mengeluarkan fatwa terhadap pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi Israel adalah cara perlawanan atas aksi kejahatan kemanusiaan dari negara pimpinan Perdana Menteri Benyamin Netanyahu.

Dia menegaskan, aksi Israel sudah tidak manusiawi dengan mengesampingkan unsur kemanusiaan.

“Hukum humaniter dan HAM diinjak-injak tidak berdaya, kami mengeluarkan fatwa 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, ini adalah wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia untuk Palestina merdeka,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan mengatakan, Fatwa MUI menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, tak sebatas untuk umat Islam menyetop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel. Sebab fatwanya jelas, namun soal detil dari produknya, MUI mempersilahkan umat mencari tahunya sendiri.

“Gerakan boikot dengan fatwa ini kami ajak semu diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk menghentikan agresi Israel atas Palestina,” tegas dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *