MWA UNS Dibekukan Hingga Pemilihan Rektor di Batalkan Kemendikbud, Begini Penjesannya! – Liputan Online Indonesia

UNSMWS UNS Dibekukan Hingga Pemilihan Rektor di Batalkan Kemendikbud, Begini Penjesannya! - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.zenius.net

liputanbangsa.com Peraturannya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 dibekekuan oleh Nadiem Makarim hingga menunggu keputusan selanjutnya.

Selain itu, akibat adanya peraturan yang bertentangan tersebut, Kemendikbud Ristek sampai membatalkan pelantikan Prof Sajidan, sebagai rektor UNS terpilih yang sedianya digelar, Rabu (12/4/2023).

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menandatangani kebijakan yang tertulis di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Peraturan Menteri itu menegaskan peraturan internal di lingkungan UNS yakni Peraturan MWA tak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Penataan perlu dilakukan kepada MWA yang telah membuat Peraturan MWA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Selain itu, ada Peraturan Menteri yang menilik Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Selanjutnya, Peraturan MWA UNS  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan  MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor.

Serta Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan MWA UNS dicabut dan kepengurusan MWS UNS periode 2020-2025 dibekukan hingga menunggu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

MWS UNS Dibekukan Hingga Pemilihan Rektor di Batalkan Kemendikbud, Begini Penjesannya! – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memegang tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan. Selain itu, adanya pembatalan hasil pemilihan dan penetapan rektor UNS masa bakti 2023-2028.

Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan dari, Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab itu, proses pelantikan rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.

Peraturan Menteri tersebut diamini Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto agar segera terbit. Lebih lanjut, Sutanto menjelaskan internal UNS akan melakukan penataan organisasi dari tingkat wakil rektor hingga ke fakultas dalam waktu terdekat.

“Itu karena masa jabatan yang akan segera berakhir,” jelasnya lewat pesan singkat, Senin (3/4/2023).

Mengenai penunjukkan Plt rektor, Susanto menyampaikan, “Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek, sehingga Plt akan jadi kewenangan mendikbud ristek,” jelas dia. (afifah/lbi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *