Nama Erick Thohir Disebut Masih Masuk Opsi Cawapres Ganjar – Liputan Online Indonesia

Resmi Jadi Ketua Umum PSSI, Masa Depan Sepak Bola Indonesia Ada di Tangan Erick Thohir - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.detik.com

JAKARTA, liputanbangsa.comKetua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tetap masuk sebagai salah satu opsi bakal cawapres untuk bakal capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024.

“Ya, di PDI Perjuangan sih tetap ada nama tersebut (Erick Thohir),” kata Puan ditemui usai menghadiri HUT ke-78 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Puan menambahkan jika Erick Thohir atau partai pendukungnya tidak berkenan, maka hal itu boleh-boleh saja.

PDI Perjuangan sendiri, kata Puan, sampai saat ini masih memiliki lima opsi calon pendamping Ganjar, termasuk nama Erick Thohir.

Erick Thohir Paparkan Solusi Perbaiki Sepak Bola Indonesia – Liputan Online Indonesia. Foto : Ist.net

Namun, PDI Perjuangan masih membuka opsi lain karena waktu pendaftaran capres dan cawapres masih dua bulan lagi.

“Jadi, masih cukup kami lihat rekam jejak, track record, tentu kemudian hal-hal yang sevisi atau tidak, atau juga seperti yang tadi ditanyakan, apakah yang bersangkutan berkenan atau tidak bergabung dengan PDI Perjuangan, atau sudah ada pilihan dengan bakal capres yang lain,” ujar Puan.

 

Pendaftaran Capres-Cawapres

kpu
KPU Rancang TPS Khusus Bagi Pekerja IKN saat Pemilu 2024. Foto:dok.finance.detik.com

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *