Negara Bisa Hasilkan Rp 650 M per Tahun dari Perpanjangan SIM – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Negara bisa mengantongi Rp 650 miliar per tahun hanya dari perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu berpotensi raib jika pemerintah mengabulkan permohonan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo menyebut perolehan PNBP hingga Rp 650 miliar per tahun itu merupakan 60 persen dari total pendapatan SIM.

Sementara itu, 40 persen sisa PNBP berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau dari data 2022, itu (PNBP dari perpanjangan SIM) bisa hilang sekitar 60 persen, sekitar Rp 650 miliar, satu tahun,” ungkap Wawan di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Meski begitu, Wawan menyebut Kemenkeu tidak akan terlalu terpengaruh dengan potensi kehilangan Rp 650 miliar tersebut. Menurutnya, justru Polri yang bakal terdampak.

“Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” imbuh Wawan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan masih bakal meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Isa mengatakan penerbitan SIM cuma dinikmati masyarakat yang punya akses kendaraan bermotor.

Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” tutur Isa, dikutip dari Antara, Jumat (14/7).

Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Kendati, ia mengaku penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Meski begitu, ia menyebut Kemenkeu tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Isa mengatakan pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

Nasib masa berlaku SIM seumur hidup mencuat setelah warga bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan.

Sidang uji materi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Mei lalu.

Arifin berpendapat masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan karena warga kudu memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi, kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dikutip situs resmi MK.

Pria yang bekerja sebagai advokat itu melayangkan uji materi aturan perpanjangan SIM tiap 5 tahun, di mana yang diuji adalah Pasal 58 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *