Ojol dan Online Shop akan Dikenakan Pajak – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melirik pajak dari layanan ojek online (ojol) hingga online shop.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” kata Joko dalam keterangan resminya, Selasa (10/10) lalu.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintah pusat,” sambungnya.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dok.istimewa)

Di lain sisi, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad Salim mendesak Pemprov DKI Jakarta mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Menurutnya, proyeksi PBBKB masih sangat kecil, yakni hanya Rp1,5 triliun di 2024 mendatang.

Ia juga meminta Bapenda tidak hanya mengandalkan pengenaan pajak eksisting untuk menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Habib menyinggung soal Pemprov DKI Jakarta yang dianggap tak mendapatkan keuntungan dari keberadaan jalan tol.

“Dari subsidi bahan bakar, ini potensinya sangat besar. Jalanan macet dan kebutuhan bahan bakar naik terus, dari situ digali bisa triliunan,” desak Habib.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berjanji akan membuat terobosan demi meningkatkan pendapatan pajak daerah pada 2024. Salah satu upayanya adalah mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *