Opsi Kedua Percepatan Pendaftaran Capres, Mulai 19-24 Oktober 2023 – Liputan Online Indonesia

Elektabilitas Ganjar Berada di Puncak, Kalahkan Anies dan Prabowo Pada Survei Litbang Kompas - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.kompas.com

JAKARTA, liputanbangsa.comMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan opsi baru percepatan tanggal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah.

Ia menuturkan, opsi barunya pendaftaran capres dan cawapres tetap akan dibuka pada tanggal 19 Oktober 2023, sama seperti ketentuan awal.

Penutupan pendaftaran dipercepat satu bulan hingga 24 Oktober 2023, bukan 24 November 2023.

“Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19-24 Oktober (2023), bukan 24 November, tapi maju satu bulan penutupannya,” kata Mahfud dalam Forum Diskusi Pemilu Keberagaman Menjadi Kekuatan Mewujudkan Pemilu Bermartabat di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (13/9/2023).

Mahfud menyampaikan, tanggal itu menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji.

Adapun opsi lainnya adalah mempercepat pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 10-16 Oktober 2023 seperti yang berkembang belakangan ini.

Sedangkan, pemungutan suara tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Nah, itu semua masih bisa menampung ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh UU bahwa semua barang, pelaksanaan kampanye, sudah sesuai dengan tahapan-tahapan waktunya,” beber Mahfud.

“Sehingga dengan pendaftaran dibuka tanggal 10 (Oktober), ditutup tanggal 16 (Oktober), oke. Tapi kalau misalnya dibuka tanggal 19 (Oktober), tapi ditutupnya dipercepat satu bulan jadi 24 Oktober bukan 25 November, itu sama-sama bisa diterima secara aturan,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, keputusan atau ketetapan pastinya akan keluar sekitar seminggu ke depan.

Hal ini mengingat percepatan pendaftaran capres-cawapres tidak memerlukan perubahan UU.

“Tinggal keputusannya mungkin dalam seminggu ke depan, itu akan selesai. Hanya diatur di dalam PKPU dan PKPU dikonsultasikan oleh KPU, DPR, pemerintah, dan Bawaslu,” jelas dia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *