Pahala Orang Meninggal saat Berhaji – Liputan Online Indonesia

Biaya Haji Naik Bertahap, Tahun Ini Dibatasi Rp55 Juta per Orang - Liputan Online Indonesia. Ilustrasi Haji

liputanbangsa.com – Kematian merupakan hal yang tak terhindarkan dari semua manusia. Kematian dapat datang kapan saja, bahkan ketika seseorang tengah melaksanakan haji.

Namun, ternyata terdapat keutamaan bagi orang yang meninggal saat haji.

Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam.

Menunaikan haji menjadi impian seluruh umat Islam. Haji, terutama haji yang mabrur, termasuk dalam jihad di jalan Allah SWT. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Aisyah RA.

Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami memandang jihad adalah amalan yang paling afdal. Apakah berarti kami harus berjihad?”

Rasulullah SAW pun bersabda, “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur.” (HR Bukhari)

Haji hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu, baik dari segi fisik maupun finansial. Kewajiban haji dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Allah SWT berfirman,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Keutamaan Meninggal saat Haji

1. Mendapat Pahala Haji hingga Hari Kiamat

Umat Islam yang meninggal ketika haji akan mendapat pahala haji hingga hari kiamat. Dinukil dari buku Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Imam al-Ghazali, hal ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW,

“Barang siapa keluar dari rumahnya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, lalu ia meninggal dunia, niscaya ia sudah mendapatkan pahala orang yang menunaikan keduanya (ibadah haji dan umrah), hingga hari kiamat.” (Hadits ini terdapat dalam kitab al-Mughni an Hamli al-Asfar karya al-Hafizh al-Iraqi)

2. Dibangkitkan dalam Keadaan Mengucap Talbiyah

Mengutip buku 200 Amal Saleh Berpahala Dahsyat karya Abdillah F. Hasan, hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA. Ia berkata,

“Tatkala seseorang sedang wukuf bersama Rasulullah SAW di Padang Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari binatang (unta) yang dikendarainya hingga lehernya patah. Rasulullah SAW pun bersabda,

‘Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Kafanilah dia dengan dua helai (kain) ihramnya dan jangan kalian menutup kepalanya serta jangan pula kalian beri wangi-wangian padanya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengucap talbiyah.'”

3. Masuk Surga Tanpa Hisab

Umat Islam yang meninggal ketika haji akan masuk surga tanpa perlu dihisab. Dijelaskan dalam kitab Asrar al-Haj karya Imam al-Ghazali yang diterjemahkan Mujiburrahman, hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan al-Uqaili, Ibnu Adi, dan Abu Nu’aim. Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa meninggal dengan cara ini dalam keadaan sedang beribadah haji dan umrah, maka amalnya tidak dipertunjukkan dan tidak pula dihisab. Lalu dikatakan padanya, ‘Masuklah ke surga.'” (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

Masih dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali menukil hadits yang dikeluarkan al-Baihaqi dalam as-Sunan dari Salman, “Barang siapa meninggal di salah satu dari dua Tanah Suci, maka berhak baginya syafaatku dan pada hari kiamat kelak dia termasuk orang-orang yang aman sentosa.” (HR al-Baihaqi)

Imam al-Baihaqi mengatakan hadits tersebut dhaif. Wallahu a’lam.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *