Pakar Hukum Nilai UU Pemilu Tak Memadai Imbas Temuan Dana Kampanye Ilegal – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com – Pakar hukum Bivitri Susanti menilai Undang-Undang Pemilu tak memadai untuk memproses temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Temuan itu mengungkap aliran dana kampanye terindikasi berasal dari tambang ilegal dan sumber lainnya, seperti penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bivitri mengatakan, kerangka hukum UU Pemilu memang didesain untuk tidak efektif untuk menindak para peserta pemilu. Sebab, pihak yang membuat beleid itu adalah partai politik.

“Namanya UU yang bikin DPR sama pemerintah,” ucapnya saat ditemui sebelum acara diskusi di Universitas Paramdina, Mampang, Jakarta. Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

 

UU Pemilu hanya Atur soal Laporan Dana Kampanye Melalui 1 Akun

Jika hanya menggunakan UU Pemilu dan Peraturan KPU, Bivitri mengatakan para pelaku tidak akan terungkap. UU Pemilu menurutnya, hanya mengatur perihal teknis. pelaporan dana kampanye melalui satu akun resmi.

Akun ini yang akan diperiksa jika ada dugaan pelanggaran.

Padahal, menurut Bivitri, pada praktiknya tidak mungkin parpol hanya menggunakan satu rekening.

“Pasti rekening itu sebenarnya banyak cabangnya,” ujarnya. Akun-akun juga bisa saling mengirim duit satu sama lain. Dia mengatakan tanpa dibuka PPATK, publik pasti tak akan mengetahuinya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, pengusaha bisa juga memberikan bantuan dalam bentuk barang. Bivitri Susanti mencontohkan pembuatan kaos yang bisa mencapai Rp 1 miliar.

“Hal-hal kayak gitu kan susah dilacak,” ujarnya.

PPATK sebelumnya menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal.

Selain itu, seperti penjelasannya, mereka  menyebutkan ada pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di  Jawa Tengah.

“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan pada Jumat, 15 Desember lalu.

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur itu diduga digunakan untuk kepentingan seorang simpatisan partai politik peserta Pemilu 2024 berinisial MIA.

Selama 2022-2023, menurut temuan itu, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.

Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai.

Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar.

Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Koperasi itu didirikan oleh calon presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sejumlah petinggi Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang Tempo hubungi tak mau berbicara soal aliran dana ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan telah menerima surat dari PPATK itu.

Dia menyatakan pihaknya masih akan mengkaji laporan soal dugaan dana kampanye ilegal tersebut.

“Masih kami baca, dikaji dulu,” kata Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 Desember 2023.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *