PAN Respon Larangan Bagi Muhammadiyah Gunakan Lapangan untuk Salat Id 21 April – Liputan Online Indonesia

PAN Respon Larangan Bagi Muhammadiyah Gunakan Lapangan untuk Salat Id 21 April - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.madaninews.id

liputanbangsa.com Warga Muhammadiyah dilarang salat Idul Fitri di lapangan terbuka daerah Mataram, Pekalongan, Jawa Tengah pada 21 April. Larangan tersebut lantas dikritik oleh Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay.

Jika Pemerintah Kota Pekalongan mengizinkan salat Id berdasarkan hasil keputusan pemerintah yang kemungkinan akan jatuh pada 22 April, maka larangan bagi warga Muhammadiyah tersebut dinilai Saleh tidak bijaksana.

“Jangan sampai yang Salat Id tanggal 21 tidak diberikan izin justru tanggal 22 dibolehkan. Itu namanya tidak toleransi,” kata Saleh dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Masyarakat akan berpotensi merasa pemerintah tidak adil dalam memberikan kebijakan, jika larangan tersebut benar dijalankan. Menurut Saleh, PP Muhammadiyah sudah memutuskan Salat Id bagi kelompok organisasinya pada 21 April.

Namun, pemerintah belum memberikan kepastian dalam bentuk putusan remi perihal pelaksanaan Idul Fitri. Dengan demikian, keputusan pemerintah berpotensi akan sama dengan Muhammadiyah.

PAN Respon Larangan Bagi Muhammadiyah Gunakan Lapangan untuk Salat Id 21 April – Liputan Online Indonesia. Foto: dok.simomot.com

“Karena itu, melarang pelaksanaan Salat Id (di lapangan) pada 21 April itu sangat tidak bijaksana karena bisa jadi mereka justru bisa sama-sama melaksanakan salat pada hari yang bersamaan,” katanya.

Saleh menilai pemerintah tak bisa masuk lebih jauh terhadap ruang kepercayaan beragama masyarakat, seperti pelaksanaan puasa dan Idul Fitri.

Pemerintah hanya bisa memberikan fasilitas ruang pada masyarakat dalam pelaksanaan ritual agama, serta menjaminnya agar aman dan tertib.

“Setiap warga negara berhak untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai keyakinannya masing-masing. Itu aja udah yakan!” Kata dia.

Sebelumnya, terdapat daerah yang sempat tidak memberikan izin dalam penggunaan fasilitas publik untuk salat Idulfitri pada Jumat  21 April, yakni Pemkot Sukabumi, Jawa Barat. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *