Partisipasi Pemilih di Pekalongan Tinggi , Moh. Saleh Sayangkan Ada Kekeliruan Data Pemilu – Liputan Online Indonesia

KAB. PEKALONGAN, liputanbangsa.comTingkat partisipasi pemilu di Kabupaten Pekalongan mencapai angka yang memuaskan, dengan 70% dari pemilih turut serta dalam proses pemilihan.

Kota Pekalongan bahkan mencatatkan angka partisipasi lebih tinggi, mencapai 85%.

Meski demikian, data tersebut masih bersifat sementara, hanya berasal dari 2 dari total 19 kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi.

Pernyataan ini disampaikan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan dalam rapat bersama Komisi A DPRD Provinsi Jateng pada Rabu (21/2/2024), yang membahas hasil pemantauan penghitungan KPU.

Selain membahas partisipasi yang cukup tinggi, juga diungkapkan adanya kekeliruan dalam data hasil pemilu secara online.

Ketua Komisi A, Mohammad Saleh, menyuarakan keprihatinan terkait kejanggalan dalam sistem online rekapitulasi perhitungan suara atau Sirekap.

Ia menegaskan perlunya data valid dan acuan yang jelas untuk memastikan transparansi dan kepastian hasil pemilu.

“Belakangan banyak laporan terkait perbedaan data manual juga data rekapitulasi secara online atau Sirekap, maka perlu ada informasi pasti terkait data yang masuk secara transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti hasil data yang diperoleh,” ujar Mohammad Saleh.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Lailatul Iza, memberikan penjelasan terkait kekeliruan tersebut, menyebutkan bahwa faktor sistem aplikasi yang sering mengalami error menjadi penyebabnya.

Ia menekankan bahwa hasil pasti penghitungan adalah rekapitulasi secara manual dan bertahap di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kekeliruan tersebut diakibatkan data pembaca di aplikasi banyak mengalami kendala dan error, maka hasil yang legal ada penghitungan dan pendataan secara manual di setiap TPS oleh para petugas KPPS karena hasil didapat lebih resmi juga tepat,” kata Lailatul.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi, yang menegaskan bahwa rekapitulasi online lewat Sirekap memiliki celah error dari pembacaan data.

Komisi A DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan KPU Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/2/2024), membahas soal pemilih Pemilu 2024. (foto erpan romo)

Oleh karena itu, rekap secara manual dari tiap TPS dianggap sebagai kunci yang paling legal dan sah.

“Rekap dari setiap TPS diteruskan ke kelurahan hingga kecamatan selanjutnya nanti didata secara manual di setiap kabupaten/kota lalu diteruskan ke pusat. Memang perlu waktu, namun itu adalah hasil yang sah dan pasti,” kata Fajar.

Perlu diinformasikan bahwa di Kabupaten Tegal terdapat total 734.636 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 2.912 TPS di 19 kecamatan, sedangkan di KPU Kota Pekalongan, terdapat 881 TPS dengan 230.626 DPT yang tersebar di 4 kecamatan dan 27 kelurahan.

Tingkat partisipasi rendah terjadi di daerah pesisir, di mana banyak masyarakat memilih melaut untuk mencari nafkah pada saat pemilu berlangsung. (Adv/Anf)

(lb/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *