Pelayanan dan Iuran KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Tetap Sama – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com BPJS Kesehatan meluruskan informasi mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3. 

Pihaknya mengatakan, KRIS akan menyeragamkan kelas rawat inap.

“Iuran yg selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

“Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru. 

Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah RS.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *