Pemprov Jateng Komitmen Tingkatkan Pendidikan Anti Korupsi ke Sekolah dan ASN – Liputan Online Indonesia

SEMARANG, liputanbangsa.com Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen meningkatkan pendidikan anti korupsi dan pencegahan sejak dini di wilayahnya.

Implementasi pendidikan antikorupsi dan pencegahan itu menyasar seluruh sekolah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penanganannya pun harus secara extra ordinary.

Caranya baik dengan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Dari tiga tahapan ini, yang lebih diutamakan adalah pendidikan dan pencegahan. Apabila sudah diberikan pendidikan dan pencegahan tidak diikuti, maka penindakan harus dilaksanakan,” kata Nana usai mengikuti  Rakornas Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemda yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 6 Februari 2024, secara luring dan daring.

Terkait pendidikan antikorupsi di Jawa Tengah, kata Nana, telah diterbitkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Jawa Tengah.

Pergub ini sudah berjalan sekitar empat tahun dan menjadi pedoman penanganan korupsi di Jawa Tengah.

“Implementasinya sudah dilaksanakan, baik itu untuk ASN, masyarakat, maupun siswa. Artinya saat ini pendidikan korupsi harus dilakukan mulai dari pendidikan,” jelasnya.

Implementasi pendidikan antikorupsi yang sudah dilakukan di Jawa Tengah antara lain launching Pergub 10 tahun 2019, penetapan sekolah berintegritas, penyelenggaraan PPDB Online, penguatan kompetensi guru, penguatan pendidikan karakter, dan pembinaan kesiswaan.

“Seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah juga menjadi pelaksana untuk program sekolah berintegritas. Ini sudah berjalan dan akan terus kita tindaklanjuti dan gelorakan,” kata Nana.

Tidak hanya di satuan pendidikan, implementasi itu juga dilakukan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat.

Ia mencontohkan, pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi pada ASN dilakukan dengan menggandeng KPK RI dan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, serta koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *