Pemprov NTT Akan Wajibkan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ombudsman Minta Dikaji Lagi – Liputan Online Indonesia

Bydian

28 Februari 2023 , ,
Pemprov NTT Akan Wajibkan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ombudsman Minta Dikaji Lagi – Liputan Online Indonesia. Foto : Humas Kanwil Kemenkumham NTT/Antara

KUPANG, liputanbangsa.com – Viral video Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang meminta agar aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK di Kupang dimulai pukul 05.00 wita. Hal itu untuk meningkatkan etos kerja anak-anak SMA dan SMK.

Menanggapi video tersebut, Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi agar kebijakan itu dikaji lagi.

”Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan Pak Gubernur, saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua,” kata Darius Beda Daton seperti dilansir dari Antara di Kupang, Selasa (28/2/2023).

Hal itu disampaikannya berkaitan dengan pernyataan Gubernur NTT dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari. Potongan video itu viral di Kota Kupang.

Orang nomor satu di NTT itu menginginkan agar dengan sekolah mulai pukul 05.00 wita, NTT bisa menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul.

Bahkan Gubernur Laiskodat menginginkan satu atau dua sekolah dari daerahnya masuk 200 sekolah unggul nasional.

Darius sendiri bertanya-tanya alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai 07.15 menjadi 05.00 wita.

”Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 menjadi jam 05.00 wita. Urgensi itu perlu dijelaskan pemerintah provinsi,” ujar Darius Beda Daton.

Darius juga mengatakan, kebijakan tersebut sangat berdampak luas. Sebab, ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.

Dia menambahkan, kebijakan itu akan mulai diujicobakan pada 10 sekolah. Yakni lima SMA yaitu SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5, dan SMA 6 dan empat SMK terdiri atas SMK 1, SMK 2, SMK 3, dan SMK 4 yang ada di Kota Kupang.

Mulai Selasa (28/2), lanjut Darius, sudah ada sekolah yang menerapkan kebijakan itu. Yakni SMA Negeri 1 Kota Kupang. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *