Pengertian Pre-Existing Conditions dalam Asuransi Kesehatan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comRisiko kesehatan dapat terjadi kepada siapa pun tanpa memandang usia maupun latar belakang.

Meskipun selama ini masyarakat terbiasa menganggap bahwa risiko kesehatan muncul akibat faktor dari tubuh masing-masing, seperti usia, jenis kelamin, dan faktor genetik.

Padahal di luar itu, risiko kesehatan juga bisa muncul akibat faktor eksternal seperti pola makan, aktivitas fisik, dan gaya hidup.

Bahkan, risiko kesehatan pun dapat kian memburuk karena pengaruh faktor lingkungan seperti polusi udara serta keberadaan bakteri dan virus yang berbahaya.

Mengingat biaya kesehatan yang semakin tinggi, dr. Adam Prabata menganjurkan masyarakat Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan atau asuransi jiwa untuk meminimalisir beban finansial yang muncul akibat tingginya biaya pengobatan apabila jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.

“Saat ini banyak faktor yang dapat mempengaruhi kita dengan mudahnya terkena penyakit. Misalnya paparan jangka panjang dampak polusi udara diketahui mempengaruhi peningkatan risiko diabetes mellitus hingga 40 persen, dan juga berasosiasi dengan risiko penyakit kardiovaskular sebesar 5-10 persen,” ujarnya.

“Untuk itu, penting untuk kita mempersiapkan asuransi sebagai strategi menurunkan risiko finansial dan menjaga kondisi finansial keluarga tetap stabil di kemudian hari bila terkena penyakit. Namun, perlu diingat bahwa asuransi memiliki ketentuan tertentu akan riwayat kesehatan nasabah sebelum polis diterbitkan atau yang dikenal sebagai ‘pre-existing conditions’,” beber dr. Adam.

Dalam dunia asuransi, lanjutnya, pre-existing conditions adalah istilah untuk menjelaskan kondisi di mana segala jenis penyakit, cedera, maupun tanda-tanda gangguan kesehatan diketahui atau tidak diketahui oleh calon nasabah (baik sudah atau belum didiagnosa secara medis) sebelum polis disepakati.

Mudahnya, pre-existing condition adalah kondisi di mana orang sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu pada saat mendaftar ke asuransi.

Bila kamu jujur tentang kondisi kesehatan kamu sejak awal mendaftarkan diri sebagai nasabah asuransi, maka proses klaim ke depannya akan lebih lancar dan mudah.

Oleh karenanya, pre-existing conditions patut diperhatikan sebagai faktor penentu kelancaran proses klaim manfaat asuransi.

Sebab, melihat data pengajuan OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha dan Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, pre-existing conditions menjadi salah satu pemicu utama nasabah kesulitan meraih klaim manfaat asuransi ketika nasabah tidak mengungkapkan secara jujur fakta material terkait kesehatan dan riwayat penyakit.

Adam juga menambahkan, segala jenis penyakit yang termasuk ke dalam pre-existing conditions dapat dikelompok secara garis ke dalam dua kelompok besar, yaitu penyakit akut dan penyakit kronis.

Penyakit akut adalah kondisi gangguan kesehatan yang muncul secara mendadak, mulai dari demam tifoid, demam berdarah dengue, hingga patah tulang.

Adapun penyakit kronis adalah kondisi medis yang dapat mempengaruhi ketahanan tubuh seseorang dalam jangka waktu panjang, dan bahkan berisiko memburuk, misalnya kencing manis, tekanan darah tinggi (hipertensi), stroke, dan kelainan persendian atau tulang belakang akibat kondisi degeneratif (penuaan).

Di Indonesia, menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 , prevalensi stroke merupakan yang tertinggi mencapai 10 persen dari total penduduk, lalu diikuti oleh diabetes mellitus sebesar 2 persen  dan penyakit jantung 1,5 persen.

“Kedua jenis penyakit tersebut, yang merupakan bagian dari penyakit tidak menular (PTM), menjadi tantangan kesehatan yang kian memprihatinkan di Indonesia. Bahkan, menurut Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, PTM menjadi penyebab utama beban finansial medis di masyarakat, dengan biaya pengeluaran sebesar 23,9 persen hingga 25 persen untuk penyakit katastropik.”

“Fakta tersebut, bersama dengan tantangan kesehatan yang semakin kompleks di masa depan, menjadikan kita perlu untuk membentuk payung perlindungan medis dan finansial sejak dini, di mana asuransi adalah salah satu solusinya,” jelas dr. Adam.

Karena itu, nasabah tidak perlu khawatir atau ragu mendaftar polis asuransi jika telah memiliki pre-existing conditions.

Menurut dr. Adam, seseorang ketika sudah memiliki riwayat penyakit yang termasuk pre-existing conditions tetap bisa mendapatkan proteksi dari asuransi, namun dengan kemungkinan harga premi yang disesuaikan dan dengan harga yang lebih tinggi, atau bisa juga dengan pengecualian atas penyakit yang termasuk pre-existing conditions tidak masuk dalam tanggungan polis.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *