SEMARANG, liputanbangsa.com – Penggerebekan pabrik ekstasi di rumah kontrakan di Jalan Kauman Barat V No.10, Palebon, Semarang menggemparkan warga sekitar. Pasalnya warga tak menyangka rumah kontrakan yang awalnya tak berpenghuni menjadi pabrik pembuatan ekstasi. Diduga, itu terkait dengan ruang kedap suara.
Tak hanya pihak RT dan RW, warga yang tinggal di rumah kontrakan pun tak mengetahui adanya aktivitas di dalam rumah tersebut.
“Tadinya kosong, lama ditawarkan dikontrak dan dijual. Semingguan ini baru kelihatan ada orangnya, bersih-bersih. Kita tahunya, itu mungkin tukang yang disuruh pemilik rumah”, kata Joni, warga depan rumah, dikutip dari CNNindonesia Minggu (4/6).
Sebagai informasi, penggrebekan pabrik ekstasi di Semarang ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Tangerang pada Kamis (1/6).
Dalam penggrebekan, Kamis (1/6), tim gabungan Reserse Narkoba Bareskrim dan Polda Jawa Tengah mendapatkan perlengkapan produksi ekstasi seperti, alat pencampur mixer, dan serbuk-serbuk prekursor seperti Pentylon, Magnesium, Galatium, MDT, dan Mentahmpethamine.
Keseluruhan alat dan bahan ini sendiri ditempatkan di sebuah ruangan di bagian paling belakang yang dindingnya dipasangi bahan peredam suara sehingga suara mesin mixer tidak terdengar keluar.
“Kita lihat sendiri ini ruang produksinya ada di kamar paling belakang rumah. Di dalamnya ada peralatan dan bahan-bahan terus dinding dilengkapi dipasang bahan peredam supaya dari luar tidak terdengar”, ungkap Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abioso Seno Aji.
BACA JUGA:
Dalam penggrebekannya di Semarang, Polisi juga mengamankan dua penghuni rumah kontrakan yakni MR (28) dan ARD (24) , yang disebut sebagai koki karena memiliki kemampuan meracik dan membuat ekstasi.
“Dua orang langsung kita jadikan tersangka, yakni MR dan ARD. Ngakunya baru sekali tapi kita tidak bisa percaya, mana mungkin baru sekali bisa punya kemampuan meracik membuat, itu bukan bahan sembarangan dan tidak mungkin baru sekali ada orang yang nyuruh terus langsung nurut,” jelas Abioso.
Hasil penyelidikan sementara menyebut pabrik ekstasi di Semarang ini dapat memproduksi ekstasi sebanyak 10 ribu butir pil dalam sehari. Polisi kini masih memburu orang atau pihak yang memberi perintah kepada para tersangka. (heru/lb)